Pasal 23Rapat Anggota menetapkan :a. Anggaran Dasar;b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;f. pembagian sisa hasil usaha;g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun.(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang
yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian KetigaPengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat ANggota.(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima)
tahun.(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :a. Mengelola Koperasi dan usahanya;b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.(2) Pengurus berwenang :a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat
Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat pesetujuan.(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.(2) Disamping peggantian kerugian tersebut,
apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca
akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha
yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian KeempatPengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;b. mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik.
BAB VII.MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.(2) Modal sendiri dapat berasal dari :a. simpanan pokok;b. simpanan wajib;c. dana cadangan;d. hibah.(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :a. anggota;b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;c. bank dan lembaga;d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :a. anggota Koperasi yang bersangkutan;b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
BAB X.PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian PertamaCara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:a Keputusan Rapat Anggota, ataub Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan;c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;a. semua kreditor;b. Pemerintah.(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 disebutkan :a Nama dan alamat Penyelesai, danb Ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian KeduaPenyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi
tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa
Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada
Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan
kewajiban sebagai berikut :a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.b. Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota
tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala
catatan dan arsip Koperasi;e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota;h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota
hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan yang dimilikinya.
Bagian KetigaHapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi
dalam Berita Negara Republik Indonesia.(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
BAB XI.LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu
organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi;b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat;c. melakukan pendidikan perkopersian bagi
anggota dan masyarakat;d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan
antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan,
dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim
dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah
:a. Memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan
kepada Koperasi, Pemerintah :a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan
kepentingan ekonomi anggotanya.;b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi
dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada
Koperasi, Pemerintah dapat :a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan Koperasib. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan
oleh badan usaha lainnya.(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII.KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum
pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan
hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di JakartaPada tanggal 21 Oktober 1992PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di JakartaPada tanggal 21 Oktober 1992MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992
NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIS KABINET RIKepala Biro HukumDan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A NA T A SUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 1992TENTANGPERKOPERASIAN
I. U M U M
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat
(1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain
menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti
tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki
ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan
demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan
wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya
menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik
sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu,
untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya
landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga
semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar
Koperasi benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap,
demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada
dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian
status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya,
Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi
Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri
urusan Internal Organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian
Koperasi.Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah,
menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.Undang-undang ini juga memberikan kesempatan
bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan
baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi
dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu
dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan
Koperasi secara profesional.Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-undang
ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,
tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan koperasi serta
pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan
Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1Cukup jelas
Angka 2Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah
aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan koperasi, seperti misalnya
falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan
sebagainya.
Angka 3Cukup jelas
Angka 4Cukup jelas
Angka 5Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar
kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri
Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lainnya.
Huruf a
Sifat kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf bPrinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf cPembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan
dan keadilan.
Huruf dModal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh
karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga
terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga
yang berlaku dipasar.
Huruf eKemandirian mengandung pengertian dapat berdiri
sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola
diri sendiri.
Ayat (2)Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua
prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar
Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan,
memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan
Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal,
regional, nasional dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah
alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf aCukup Jelas
Huruf bCukup Jelas
Huruf cCukup Jelas
Huruf dCukup Jelas
Huruf eCukup Jelas
Huruf fCukup Jelas
Huruf gCukup Jelas
Huruf hJangka waktu berdirinya Koperasi dapat
ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai
dengan tujuannya.
Huruf iCukup Jelas
Huruf jSanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang
diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap
Pengurus, Pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)Cukup Jelas
Ayat (2)Cukup Jelas
Ayat (3)Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)Cukup Jelas
Ayat (2)Cukup Jelas
Ayat (3)Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)Cukup Jelas
Ayat (2)Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan
yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut
penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud
dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dan atau pengesahan Badan Hukum baru. Pengesahan perubahan
bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi
kesempatan Koperasi untuk berusaha disegala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah
Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas
pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai
dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang
memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan, Induk, maka
jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti
antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh
golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya,
bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi,
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan
pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan
maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer
adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat
pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi peluang bagi penduduk
Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu
Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat
dipindah-tangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah
kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, dalam hal
anggota Koperasi meninggal dunia, keaanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli
waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara
kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.Ayat (4)Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota
Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi
ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah
pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan
oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha
Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan
mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam
kehidupan Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan
dan memelihara kebersamaan.Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini
dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.Ayat (4)Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak
suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap anggota Koperasi-anggota
dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam
ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun
demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat
diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota
dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa
Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi
dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat
Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan
pengembangan Koperasi.
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Anggota Pengurus yang telah habis masa
jabatannya dapat dipilih kembali.Ayat (5)Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa
Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat
mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang
bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup
pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian
sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau
direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang
dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi
melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola
dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa
yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)Yang dimintakan persetujuan adalah rencana
pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha
dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dan Pengurus
Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian
Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan
kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh
Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun
buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola,
Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai
perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih
Pengawas secara tetap pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya.
Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan
sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan
yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat
meminta jasa audit lkepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat
meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan
permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit
sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud
dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangan dan audit lainnya
sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya
dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal
yang menanggung resiko atau disebut modal ekutif
Huruf aSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf bSimpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf cDana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf dCukup jelas.
Ayat (3)Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat
menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya.
Huruf aPinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk
calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf bPinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf cPinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf dPenerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf eSumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan
anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang
bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka
memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal
penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak
suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara
keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan
dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal
penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang
usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha
Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut
diatas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir
serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan
usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar
negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha
Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi
untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat
dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk
mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan
biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta
memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran
seperti yang dimaksud dalam pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala
bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi
yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang
mengatur tentang perbankan usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus
dalam Undang-Undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan
ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja
sama antar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota
dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan
Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam
ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Ayat (4)Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam
ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh
Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran
Koperasi.
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan
perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi
tersebut.
Pasal 50
Cukup jelasPasal 51
Cukup jelasPasal 52
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Cukup jelas
Ayat (4)Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam
penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh
urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran
Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan
Pemerintah.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 54
Huruf aCukup jelas
Huruf bCukup jelas
Huruf cYang dimaksud dengan bekas anggota tertentu
misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban
menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf dCukup jelas
Huruf eCukup jelas
Huruf fCukup jelas
Huruf gCukup jelas
Huruf hCukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota
hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta
modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari
anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)Organisasi tersebut merupakan badan usaha dan
karenanya, tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan
selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (1)Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan,
sekurang-kurangnya memuat :a. nama organisasi;b. tujuan organisasi;c. susunan organisasi;d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa
jabatannya;e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat
lainnya;g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan
keuangan;i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
dan pembubaran;j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bUpaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi
dikalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan,
penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam
masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.Huruf cCukup jelasHuruf dUntuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong
pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di
tingkat regional, nasional maupun internasional.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki
landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan
kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan,
perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian,
pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan Internal Organisasi
Koperasi.Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas
memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan
memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya.
Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan
upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan,
penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlulkan agar Koperasi mampu
melaksanakan fungsi dan pernannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan
demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat
maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan,
perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cTata hubungan usaha yang serasi dan saling
menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang
penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan
demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerjasama tersebut haruslah merupakan
hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.Huruf dMembudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan
jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cKetentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah,
dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber
kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain
dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun
masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk
mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk
mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.Huruf dPengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat
dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan
faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan
Koperasi.Huruf eCukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)Huruf aKetentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen
Pemerintah dalam upaya mamperkua pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai
suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu,
terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang
hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat
dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.Huruf bKetentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha
Koperasi.