Citra Alviana
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang
demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
v Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan
lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan
toko koperasi diBrighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh
Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal
koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian
Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan
sifat nasional Indonesia.
v
Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat
dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi
produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan).
·
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah,
karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai
negeri.
·
Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman
dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan
sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan
kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
v Modal sendiri
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
v Modal pinjaman
1.
Anggota dan calon anggota
2.
Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antar koperasi
3.
Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5.
Sumber lain yang sah
LOGO BARU – LAMBANG
KOPERASI INDONESIA
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012
tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret
2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
c.
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi;
d.
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor,
cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar:
§ 4(empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;