UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
|
|
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
|
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI,
PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Peran
Pasal 4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah :
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian
Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian
Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi
Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
|
|
(2)
|
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
|
|
|
(2)
|
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama
pendiri;
b. nama dan tempat
kedudukan;
c. maksud dan tujuan
serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai
keanggotaan;
e. ketentuan mengenai
Rapat Anggota;
f. ketentuan
mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian
Kedua
Status
Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat
:
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian
Ketiga
Bentuk
dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap
anggota mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian
Kedua
Rapat
Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 23
Rapat
Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan
atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal
28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian
Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4) Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian
Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB
VII.
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain
modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VIII.
LAPANGAN
USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
IX.
SISA
HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB
X.
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara
Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3)
tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian
Ketiga
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status
badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB
XI.
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah.
BAB
XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam
upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam
rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB
XIII.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
XIV.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A
R T O
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS
KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan
Perundang-undangan
Bambang
Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1)
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang
dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal
33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti
tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki
ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan
demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan
wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya
menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik
sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu,
untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya
landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan
Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan perinsip
Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan
organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak
sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi
rakyat.
Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan tanggung jawab
pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang
tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak
berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi dan
tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah,
baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat
diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang
kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut
dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan
pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang
ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan
melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan
anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk
pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan
pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas
dan mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan
permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin
terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang
dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan
pembangunan koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi,
manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip
koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha
lainnya.
Huruf
a
Sifat
kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung
makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai
dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf
b
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
tertinggi dalam Koperasi.
Huruf
c
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf
d
Modal
dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal
yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas
adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Huruf
e
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Disamping
kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam
meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas
dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar
Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf
a
Cukup
Jelas
Huruf
b
Cukup
Jelas
Huruf
c
Cukup
Jelas
Huruf
d
Cukup
Jelas
Huruf
e
Cukup
Jelas
Huruf
f
Cukup
Jelas
Huruf
g
Cukup
Jelas
Huruf
h
Jangka
waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu
atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf
i
Cukup
Jelas
Huruf
j
Sanksi
dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing
Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas dan anggota yang melanggar
ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup
Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup
Jelas
Ayat (2)
Cukup
Jelas
Ayat (3)
Cukup
Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup
Jelas
Ayat (2)
Cukup
Jelas
Ayat (3)
Cukup
Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup
Jelas
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan
pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan
perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan dalam
hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan
Badan Hukum baru. Pengesahan
perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak
mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha disegala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup
Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan
atau yang dikenal dengan istilah Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat
dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi
usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal
penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan
hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukup
Jelas
Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti
antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh
golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan
sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang
tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk
menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu
melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai
badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk
Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat
pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi peluang bagi penduduk
Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu
Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Keanggotaan
Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena persyaratan untuk
menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota
yang bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keaanggotaannya
dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal
ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses
mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai
konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat
berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi
anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula
dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya.
Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu
penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Pemungutan
suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota
secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah
anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha
Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup
jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Batas
waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan
secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat
Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu
diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan
Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan,
terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas
keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 28
Cukup
jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Anggota
Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam
mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan
semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 31
Cukup
jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha
Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk
mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola
dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi
alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat
mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi
wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh
Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan
kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih
menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola.
Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan
kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang
dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan
dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 33
Hubungan
kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum
perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya
kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang
diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 35
Cukup
jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 37
Penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus
dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal
Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau
diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini
tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi
kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu
diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu
diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan
oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 40
Dalam
rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi
pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada akuntan
publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh
Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat
menetapkan untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap
laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa
lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut
modal ekutif
Huruf a
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Untuk
pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman
dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah
maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha
Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung
resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota
dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian,
pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan
usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan
perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha
Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam
hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai
kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi dapat berusaha secara
luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang
terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja,
baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan
usahanya.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas
dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan
anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar
volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar
Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam pasal 4,
maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan
berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan
ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut
kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan usaha
simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pengertian
anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku
sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antar Koperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah
dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena
dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang
ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang
belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Ketentuan
ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih
tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat
Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Yang
dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari
keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup
jelas
Huruf e
Cukup
jelas
Huruf f
Cukup
jelas
Huruf g
Cukup
jelas
Huruf h
Cukup
jelas
Pasal 55
Ketentuan
ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang
merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan
tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi
tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak melakukan kegiatan usaha
ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi
ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi
tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung
dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (1)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama organisasi;
b.
tujuan organisasi;
c.
susunan organisasi;
d.
ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.
ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g.
ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.
ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Upaya
untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat, dilakukan
antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan
pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Untuk
mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan
dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 59
Cukup
jelas
Pasal 60
Dengan
ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan
peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna
mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan
prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan
Internal Organisasi Koperasi.
Penumbuhan,
pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh
kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh
Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui
penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlulkan
agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan pernannya serta dapat mencapai
tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah,
baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong
pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Tata
hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan
badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan
sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan
ini kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan
menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan
Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Ketentuan
ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan
Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa
permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha
Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan
penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan
kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang
berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan
jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan
saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing
Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup
jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan
ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya mamperkua
pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini
Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat
hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh
Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek
keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek
pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Huruf c
Pasal 64
Cukup
jelas
Pasal 65
Cukup
jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 65
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar