Sabtu, 01 Juni 2013

PAJAK PPN DAN PPnBM




PPN & PPn BM
 (PENGERTIAN UMUM)



Pajak atas konsumsi BKP(Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam pabean oleh orang pribadi atau Badan

Pengertian :


Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean

Impor adalah setiap kagiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Dalam Pabean

Nilai Import adalah nilai barang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainya

Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehen dan/atau penerima, pemanfaatan  BKP dan JKP dari luar Daerah pabean atau (Impor BKP)

Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP atau penyerahan JKP

Pemungut PPN yaitu orang pribadi, badan atau instansi pemerintah




OBJEK PPN
 PASAL 4 UU PPN


OLEH BADAN
OLEH PRIBADI ATAU BADAN
·        PENYERAHAN BKP DLM DRH PABEAN
·        PENYERAHAN JKP DLM DRH PABEAN
·        EKSPOR BKP
·        PENYERAHAN AKTIVA BEKAS (PASAL 16D UU PPN)
·         
·        IMPOR BKP
·        PEMANFAATAN  BKP TDK BERWUJUD DR LUAR DRH PBN
·         
·        PEMANFAATAN  JKP DR LUAR  DAERAH PABEAN

·        MBANGUN SENDIRI
(PASAL 16C UU PPN jo. KMK 554/2000 s.t.d.d. KMK 320/2002)Best wishes,

·         

Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak


·        Kantor Pos dan Giro
·        Bank Pemerintah, kecuali BTN
·        Bank Pembangunan Daerah
·        Bank Devisa
·        Bank-bank lain penerima setoran pajak
·        Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP


 

Saat pembayaran/
penyetoran PPN/PPn BM


n   PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.

n   Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.

n   PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.

n   PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor

n   PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:

Ø  Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Ø  Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Ø  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.

n   PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.




 

 

 

 

 

KEINDAHAN ALAM INDONESIA

 

 DANAU KAKABAN

 

 
Indonesia adalah negara kepulauan yang begitu kaya dan Indah. Namun banyak dari kita yang tidak mengetahuinya dan tidak memanfaatkannya dengan baik. Indonesia adalah negeri zamrud khatulistiwa. Indonesia dikenal memiliki keindahan Alam yang sangat luar biasa keindahan alam Indonesia bahkan tidak bisa disaingi oleh keindahan alam yang ada di negara lain di luar Indonesia hal ini lah yang membuat paraa wisatawan asing tertarik untuk berkunjung ke Indonesia nah berikut ini ada metra uraikan 7 keajaiban alam indonesia yang tidak dimiliki negara lain yang harus kamu ketahui seperti dikutip dari detik.com.
1)      Ubur-ubur yang tidak menyengat, Danau Kakaban, Kaltim
Keajaiban dari Danau Kakaban ini adalah adanya ubur-ubur yang tidak menyengat yang tinggal di bawah airnya. Ajaibnya, ubur-ubur seperti ini hanya terdapat di dua tempat di dunia, yaitu di Danau Kakaban dan Jellyfish Lake di Palau, Micronesia di kawasan tenggara Laut Pasifik. Kita bisa berenang dan menyelam ke dasar danaunya untuk bertemu ubur-ubur unik ini.
Pulau Kakaban adalah salah satu dari total 31 pulau yang tergabung dalam Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur. Danau Kakaban di pulau ini diklaim sebagai danau ubur-ubur terbesar di dunia. Sebabnya, terdapat 4 jenis ubur-ubur di danau ini, yaitu ubur-ubur bulan, ubur-ubur totol, ubur-ubur kotak, dan ubur-ubur terbalik. Sedangkan Jellyfish Lake di Palau hanya memiliki dua jenis ubur-ubur saja. Wow!

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a.         UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
b.         PP No 46 Tahun 1985  tentang persentase NJKP pada PBB
c.         Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB
d.         Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
e.    Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB  dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa
f.          Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupati/Walikota Madya Kep. Daerah TK II
g.         Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta
h.         Peraturan Pelaksana Lainnya
i.          UU No. 12 Tahun 1994


PENGERTIAN PBB
è     PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak  negara  yang  dikenakan  terhadap              bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang   PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994”

è     PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak          terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu  bumi/tanah  dan/atau      bangunan,  keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut    menentukan besarnya pajak



OBJEK PBB
Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan

BUMI         :     Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut           wilayah Indonesia.
                    Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll

BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
-                Jalan lingkunagan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,  pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan satu kesatuan dengan  kompleks bangunan tersebut.
-                Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal,  dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau kilang minyak,air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.

OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
1.         Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang  ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dll
2.         Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti musium
3.         Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.         Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik  secara pasif
5.         Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu


DASAR PENGHITUNGAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)


Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
1.         40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun
2.         20% untuk objek pajak lainnya


TARIF PBB adalah 0.5%

Rumus Penghitungan PBB = Tarif  x NJKP

SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG

1.         Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin
2.         Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari

BIODATA TAYLOR LAUTNER


 BIODATA TAYLOR LAUTNER







 Nama Lengkap        : Taylor Daniel Lautner

Nama Beken       : Taylor Lautner
TTL                     : Michigan, AS, 11 Februari 1992
Umur                   : 19 Tahun
Film                     :
Ø Twilight New Moon
Ø Twilight Saga Eclipse
Ø Twilight Saga Breaking Dawn Part 1 and 2
Ø The Adventures of Sharkboy and Lavagirl in 3-D
Ø Cheaper by the Dozen 2
Ø Valentine's Day
Karakter                    : Jacob Black (Twilight), Sharkboy, Elliott Murtaugh, Tyler Harrinton
Zodiak                       : Aquarius