PPN & PPn BM
(PENGERTIAN UMUM)
Pajak
atas konsumsi BKP(Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam pabean oleh
orang pribadi atau Badan
Pengertian :
Daerah pabean adalah wilayah
Republik Indonesia
yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean
Impor adalah setiap
kagiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Dalam Pabean
Nilai Import adalah nilai
barang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
lainya
Ekspor adalah setiap
kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean
Nilai Ekspor adalah nilai
berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
eksportir
Pajak Masukan adalah PPN yang
dibayar oleh PKP karena perolehen dan/atau penerima, pemanfaatan BKP dan JKP dari luar Daerah pabean atau
(Impor BKP)
Pajak Keluaran adalah PPN yang
dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP atau penyerahan JKP
Pemungut PPN yaitu orang
pribadi, badan atau instansi pemerintah
OBJEK
PPN
PASAL 4 UU PPN
OLEH BADAN
|
OLEH PRIBADI ATAU
BADAN
|
·
PENYERAHAN BKP DLM DRH PABEAN
·
PENYERAHAN JKP DLM DRH PABEAN
·
EKSPOR BKP
PENYERAHAN AKTIVA
BEKAS (PASAL 16D UU PPN)
·
|
·
IMPOR BKP
PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD DR LUAR DRH PBN
PEMANFAATAN JKP
DR LUAR DAERAH PABEAN
·
MBANGUN SENDIRI
(PASAL 16C UU
PPN jo. KMK
554/2000 s.t.d.d. KMK 320/2002)Best wishes,
·
|
Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak
·
Kantor Pos dan Giro
·
Bank Pemerintah, kecuali BTN
·
Bank Pembangunan Daerah
·
Bank Devisa
·
Bank-bank lain penerima setoran pajak
·
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa
LKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar