PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
DASAR
HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a.
UU
No 12 Tahun 1985 tentang PBB
b.
PP
No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP
pada PBB
c.
Kep. Menkeu No.
1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB
d.
Kep.
Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB
e.
Kep.
Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB dan penunjukkan pejabat yang berwenang
mengeluarkan Surat Paksa
f.
Kep.
Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada
Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupati/Walikota Madya Kep. Daerah TK II
g.
Kep. Gubernur KDKI
Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di
Wilayah DKI Jakarta
h.
Peraturan
Pelaksana Lainnya
i.
UU
No. 12 Tahun 1994
PENGERTIAN
PBB
è PBB
dapat didefinisikan sebagai “pajak
negara yang dikenakan
terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985
tentang PBB sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994”
è PBB
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek
yaitu bumi/tanah dan/atau
bangunan, keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak
ikut menentukan besarnya pajak
OBJEK PBB
Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan
BUMI
: Permukaan
bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Permukaan bumi meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Contoh
: sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll
BANGUNAN : Konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
Termasuk
dalam pengertian bangunan adalah :
-
Jalan
lingkunagan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan
satu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut.
-
Jalan
tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau
kilang minyak,air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.
OBJEK PBB
YANG DIKECUALIKAN
1.
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti
pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah,
panti asuhan, candi, dll
2.
Digunakan
untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti
musium
3.
Merupakan
hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan
yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik secara pasif
5.
Digunakan oleh
badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu
DASAR
PENGHITUNGAN PBB
Dasar
Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Besarnya
NJKP adalah
sebagai berikut :
1.
40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan
NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau
dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang
berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun
2.
20% untuk objek pajak lainnya
TARIF PBB
adalah 0.5%
Rumus
Penghitungan PBB = Tarif x NJKP
SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK
TERUTANG
1.
Tahun pajak adalah
jangka waktu satu tahun takwin
2.
Saat yang menentukan
pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar