Sabtu, 01 Juni 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a.         UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
b.         PP No 46 Tahun 1985  tentang persentase NJKP pada PBB
c.         Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB
d.         Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
e.    Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB  dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa
f.          Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupati/Walikota Madya Kep. Daerah TK II
g.         Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta
h.         Peraturan Pelaksana Lainnya
i.          UU No. 12 Tahun 1994


PENGERTIAN PBB
è     PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak  negara  yang  dikenakan  terhadap              bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang   PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994”

è     PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak          terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu  bumi/tanah  dan/atau      bangunan,  keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut    menentukan besarnya pajak



OBJEK PBB
Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan

BUMI         :     Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut           wilayah Indonesia.
                    Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll

BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
-                Jalan lingkunagan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,  pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan satu kesatuan dengan  kompleks bangunan tersebut.
-                Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal,  dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau kilang minyak,air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.

OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
1.         Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang  ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dll
2.         Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti musium
3.         Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.         Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik  secara pasif
5.         Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu


DASAR PENGHITUNGAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)


Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
1.         40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun
2.         20% untuk objek pajak lainnya


TARIF PBB adalah 0.5%

Rumus Penghitungan PBB = Tarif  x NJKP

SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG

1.         Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin
2.         Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar